Tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 13,27 Gram

    Tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 13,27 Gram

    Lombok Utara, NTB – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, seorang pengedar sabu berhasil dibekuk di Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, pada Minggu (5/1/2025).

    Tersangka, SB (44), yang merupakan warga Sambelia, ditangkap di sebuah bengkel di desanya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 13, 27 gram. Barang haram tersebut telah dipaketkan dalam plastik kecil, siap untuk diedarkan.

    Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, Iptu I Putu Sastrawan, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan SB merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di Kecamatan Bayan, Lombok Utara.

    “Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti informasi dari pelaku sebelumnya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut, ” jelas Iptu Sastrawan.

    Dalam kasus ini, SB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman hingga 20 tahun penjara.

    Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa pihaknya terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Utara. “Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkoba, ” tegasnya.

    Masyarakat diimbau untuk ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan memastikan generasi muda terlindungi dari pengaruh buruk barang terlarang tersebut. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Penyakit DBD Bhabinkamtibmas Menala...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja
    Tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 13,27 Gram
    Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh
    Satresnarkoba Polres Lombok Tengah Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 1,02 Kg Sabu
    Polres Lombok Tengah Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 1,02 Kilogram Sabu

    Ikuti Kami